Friday, January 5, 2007

Usrah: Suami Berhias Utk Isterinya

Have not been able to blog for the past few days... Well, here is something that a friend forwarded to my group. But it's in Malay. You may forward it to others if you feel it's worth sharing.

Suami Berhias Untuk Istrinya
Sabtu, 09 Desember 2006 - 05:00 PM,
Penulis: Ummu Salamah As Salafiyyah

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman (yang artinya) : "Dan mereka (para istri) memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka dengan cara yang ma'ruf." (Q.S Al Baqarah : 228)

Berkata Al-Hafidz Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini :"Mereka (para istri) mempunyai hak dari suaminya sama dengan hak yang diperoleh para suami dari mereka. Maka hendaklah masing-masing dari keduanya menunaikan kewajiban atau menunaikan hak pihak yang lain dengan cara yang ma'ruf."
Kemudian beliau mengatakan, Berkata Waki' dari Basyir bin Sulaiman dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, dia berkata, " Aku suka berhias untuk istriku sebagaimana aku suka istriku berhias untukku, karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman (yang artinya):
Sesungguhnya berhiasnya suami dihadapan istrinya akan membantu istri menundukkan pandangannya dari melihat laki-laki selain suaminya dan mendukung dekatnya hati.Namun kenyataannya ada diantara suami yang mendatangi istrinya dalam keadaan rambutnya kusut masai,berdebu dan beraroma tidak sedap. Apabila dia mandi dan memakai wangi-wangian, dia malah keluar menemui teman-temannya dan tidak kembali kerumahnya (ke istri-istrinya) kecuali pada bentuk yang pertama, yang membuat hati itu lari dan membuat jiwa itu bergidik. Sebagaimana engkau menuntut istrimu untuk tampil di depanmu dengan penampilan yang bagus dan aroma yang sedap, bau yang wangi, maka demikian pula dia menuntut yang demikian darimu, karena dia memiliki perasaan seperti perasaanmu dan dia memiliki indra sebagaimana indramu.
Karena itu, hendaklah para suami bertakwa kepada Allah pada diri-diri mereka dan dalam urusan istri-istri mereka.


Dikutip dari buku : "Persembahan Untukmu, Duhai Muslimah"
(Sebuah Pembelaan Terhadap Hak-Hak Wanita Menurut Aturan Syariat)

No comments: